Perbedaan UKM dan UMKM, Modal dan Karyawannya
Pasti kalian sangat familiar atau sering banget mendengar istilah Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM). Banyak yang beranggapan keduanya hanya istilah untuk merujuk sesuatu yang sama, padahal berbeda.
Banyak usaha bisa dikategorikan UMKM, seperti produksi kuliner seperti ini. Foto - pexels/los muertos crew |
Artikel ini akan menjelaskan secara singkat apa beda kedua singkatan tersebut. Juga akan dijelaskan soal modal dan karyawan serta payung hukum terkait UMK dan UMKM.
Pengertian UKM dan UMKM
Perbedaan utama antara UKM dan UMKM adalah ukuran. UMKM lebih kecil daripada UKM. Secara umum, UKM didefinisikan sebagai perusahaan yang memiliki aset antara Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 10 miliar, sedangkan UMKM memiliki aset kurang dari Rp. 50 juta.
Hal lain yang membedakan UKM dan UMKM adalah jumlah karyawan dan tingkat kompleksitas operasinya. UKM umumnya memiliki lebih banyak karyawan dan lebih kompleks dalam operasinya dibandingkan UMKM.
Namun, demikian pengertian UKM dan UMKM bisa berbeda-beda tergantung dari negara dan aturan yang berlaku. Dalam beberapa kasus, UKM dan UMKM didefinisikan berdasarkan omset atau pendapatan perusahaan.
Usaha Kategori UKM dan UMKM
Usaha-usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM bisa beragam dan tidak terbatas pada jenis usaha tertentu. Berikut adalah beberapa jenis usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM:
1. Usaha kecil dan menengah (UKM)
UKM meliputi usaha-usaha yang mempekerjakan kurang dari 50 karyawan dan memiliki omset tahunan kurang dari 50 miliar rupiah.
2. Usaha mikro
Usaha mikro meliputi usaha-usaha yang mempekerjakan kurang dari 10 karyawan dan memiliki omset tahunan kurang dari 2 miliar rupiah.
3. Usaha perdagangan
Usaha perdagangan meliputi usaha-usaha penjualan barang dan jasa, seperti toko kelontong, warung makan, dan lain-lain.
4. Usaha jasa
Usaha jasa meliputi usaha-usaha yang berfokus pada jasa, seperti jasa konstruksi, jasa perawatan rumah, dan lain-lain.
5. Usaha produksi
Usaha produksi meliputi usaha-usaha yang berfokus pada produksi barang, seperti pembuatan pakaian, produksi makanan, dan lain-lain.
6. Usaha kreatif
Usaha kreatif meliputi usaha-usaha yang berfokus pada kreativitas dan inovasi, seperti usaha desain grafis, produksi musik, dan lain-lain.
7. Usaha teknologi
Usaha teknologi meliputi usaha-usaha yang berfokus pada teknologi, seperti perusahaan aplikasi, startup teknologi, dan lain-lain.
Itulah beberapa contoh jenis usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Ada banyak jenis usaha lain yang bisa dikategorikan sebagai UMKM, tergantung dari definisi UMKM di negara masing-masing.
Program Permodalan
Berikut ini adalah beberapa program permodalan bagi UMKM di Indonesia:
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR adalah program pembiayaan bagi UMKM yang diterima oleh pemerintah. KUR ditujukan untuk membantu UMKM mengatasi masalah modal dan membiayai kegiatan bisnis.
2. Bantuan Modal Usaha (BMU)
BMU adalah bantuan modal usaha yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu UMKM mengatasi masalah modal.
3. Dana Talangan Usaha Mikro (Dana TUM)
Dana TUM adalah program pembiayaan bagi UMKM yang diterima oleh pemerintah. Dana TUM ditujukan untuk membantu UMKM mengatasi masalah modal dan membiayai kegiatan bisnis.
Berikut adalah beberapa syarat untuk mendapatkan stimulus atau program permodalan bagi UMKM di Indonesia:
- Warga Negara Indonesia: Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Badan Usaha: Calon penerima harus memiliki badan usaha yang sah dan beroperasi secara legal.
- Usia: Calon penerima harus berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki modal usaha: Calon penerima harus memiliki modal usaha yang memadai untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya.
- Proposal usaha: Calon penerima harus menyertakan proposal bisnis yang detail dan memuaskan.
- Berkas pendukung: Calon penerima harus menyertakan berkas pendukung yang diperlukan, seperti dokumen identitas, dokumen legalitas usaha, dan lain-lain.
Syarat ini bisa berbeda-beda tergantung dari program permodalan yang dipilih. Ini adalah syarat umum yang berlaku untuk beberapa program pembiayaan bagi UMKM di Indonesia. Disarankan untuk memverifikasi syarat dan kriteria dalam program pembiayaan yang dipilih.
Payung Hukum
Berikut adalah beberapa peraturan atau dasar hukum yang melindungi perkembangan UMKM di Indonesia:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Organisasi UMKM
- Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang National Action Plan for Small and Medium Enterprises (NAP-SME)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 822 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan UMKM
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 5 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan UMKM.
Peraturan-peraturan ini memuat berbagai ketentuan dan tindakan yang dapat menunjang perkembangan UMKM, seperti penyediaan modal, pelatihan dan pendampingan, pengembangan produk dan pasar, dan lain-lain. Dengan adanya peraturan tersebut, UMKM diharapkan dapat berkembang dan memiliki peran yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
Negara Dorong UKM dan UMKM
Beberapa negara yang dikenal sangat peduli dengan perkembangan UMKM adalah:
1. Indonesia
Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan perkembangan UMKM melalui berbagai program dan inisiatif, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), perbankan syariah, dan peningkatan akses pasar bagi UMKM.
2. Singapura
Singapura memiliki salah satu ekosistem bisnis terbaik di dunia dan sangat menekankan pentingnya UMKM dalam perekonomian negara.
3. Jepang
Pemerintah Jepang sangat memperhatikan perkembangan UMKM melalui berbagai program pembiayaan dan dukungan bisnis, seperti Nippon small and medium Enterprise Credit Guarantee Corporation.
4. Korea Selatan
Korea Selatan memiliki salah satu ekonomi terkuat di Asia dan sangat memperhatikan perkembangan UMKM melalui berbagai program pembiayaan dan dukungan bisnis.
5. Malaysia
Malaysia memiliki sejumlah program pemerintah yang didesain untuk membantu perkembangan UMKM, seperti Skim Mikro Kredit, Kumpulan Wang Simpanan Pekerja, dan Agensi Kecil dan Sederhana.
Daftar di atas hanya sebagian dari negara-negara yang peduli dengan perkembangan UMKM. Ada banyak negara lain yang juga memperhatikan peran UMKM dalam perekonomian dan memiliki program untuk membantu perkembangan UMKM.
Semoga bermanfaat. ***
0 Response to "Perbedaan UKM dan UMKM, Modal dan Karyawannya"
Post a Comment